Tugas & Fungsi Pemerintah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki tugas pokok dan fungsi yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka menjalankan otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Secara spesifik, tugas dan fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat dilihat pada masing-masing profile Perangkat Daerah pada link berikut :
Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Unduh :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan