Profil PPID Kota Tangerang Selatan



Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

 

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

 

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 043.6/Kep.214-Huk/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai Dasar Pengelolaan PPID di Kota Tangerang Selatan.

 

Alamat Kantor :

Ruang Pelayanan Informasi Publik Kota Tangerang Selatan

Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan Gedung 3 Lantai Dasar

Jl. Maruga Raya No.1, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan

 

Jam Layanan :

Senin s/d Kamis      08.00 - 16.00 WIB

Jumat                      08.00 - 16.30 WIB

Istirahat                   11.30 - 13.00 WIB

 

Laporan Layanan Informasi Publik PPID Kota Tangerang Selatan