Mekanisme Keberatan
Keberatan Informasi diajukan oleh pemohon Informasi Publik apabila pemohon merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan PPID. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui pengajuan keberatan secara online maupun offline. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan :
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- tidak disediakannya Informasi berkala;
- tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.