MAKLUMAT
PPID Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik dengan maksimal untuk dapat:
- Memberikan Pelayanan Informasi Kepada Setiap Pemohon Informasi Sesuai Dengan Prosedur Dan Pedoman Pelayanan Informasi Sebagaimana Undang-Undang Dan Peraturan Yang Berlaku..
- Menyediakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan.
- Menyediakan ruang dan fasilitas pelayanan informasi publik yang sesuai standar layanan.
- Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
- Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media.
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; dan
- Melakukan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan