Alur Permohonan Informasi



 

Mekanisme Pelayanan Informasi Publik :

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi Publik ke PPID Kota Tangerang Selatan dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)
  2. Petugas PPID Kota Tangerang Selatan mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, makan PPID Kota Tangerang Selatan akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban permohonan informasi publik. PPID Kota Tangerang Selatan memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Kota Tangerang Selatan akan meminta kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja)
  5. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Kota Tangerang Selatan dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang kembali.
  • Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik dinyatakan selesai.
  • Jika pemohon informasi tidak puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka permohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi